HASIL PERBANDINGAN PERDA NO 2 TAHUN 2010 DENGAN RAPERDA DIY
TENTANG RENCANA TATA RUANG DAN WILAYAH (RTRW) DIY
PENGHILANGAN PASAL | DAMPAK BAGI MASYARAKAT | |
RAPERDA | PERDA | |
Pasal 1 ayat 13Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan pertambangan rakyat. | dihilangkan | Masyarakat tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan. |
Pasal 11, Pasal 37, Pasal 39, pasal 55, Pasal 102, ukuran skala peta | dihilangkan | Tidak ada, pasal itu hanya bersifat informatif. |
Pasal 39 (kelanjutan pembagian kawasan pasal 38)Dalam hal terdapat potensi sumber daya mineral yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ditetapkan sebagai wilayah pertambangan (wilayah usaha pertambangan dan wilayah pertambangan rakyat), maka untuk mengoptimalkan pemanfaatan pada kawasan lindung bawahan , kawasan lindung setempat, kawasan rawan bencana alam, kawasan pertanian , kawasan pariwisata, kawasan permukiman, kawasan peruntukan industri serta kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menghindari perubahan fungsi kawasan tersebut di atas, diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. | dihilangkan | Arahan untuk pengelolaan kawasan agar sesuai dengan kepentingan lingkungan dan sosial tidak ada. |
Pasal 115Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui penetapan pengaturan zonasi, perijinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. | dihilangkan | Tidak ada, kata pedoman bagi pengaturan ruang diganti dengan arahan pengaturan ruang. Pada bagian ini terjadi perubahan berupa: penambahan pasal berikut bunyi kalimat dari pasal-pasalnya. Semula Bab VII hanya memuat 4 pasal, lalu berubah menjadi 29, secara substansi mengatur tata cara di tingkat Propinsi, bukan substansi kepentingan agenda pembangunan/peruntukan wilayah. |
PERUBAHAN BUNYI PASAL | DAMPAK BAGI MASYARAKAT | |
RAPERDA | PERDA | |
Semula pasal 38 ayat 3:Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
|
Pasal 36 ayat 3Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
|
|
Semula Pasal 42Arahan penetapan kawasan lindung bawahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a sebagai berikut:
|
Pasal 39Arahan penetapan kawasan lindung bawahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 37 sebagai berikut:
|
|
BAB V Penetapan dan Pengelolaan Kawasan StrategisBagian pertamaPenetapan Kawasan Strategis
Pasal 95 Kawasan strategis di Daerah meliputi:
|
BAB V Penetapan Kawasan StrategisBagian I Penetapan Kawasan Strategis Pasal 97Kawasan strategis di Daerah meliputi:
|
Penghilangan kawasan strategis dan keamanan negara membuka peluang bagi tindak kejahatan internasional oleh pihak asing, terutama di kawasan perbatasan wilayah internasional (Laut Selatan). |
PENAMBAHAN PASAL | DAMPAK BAGI MASYARAKAT | |
RAPERDA | PERDA | |
Semula tidak ada | Pasal 1 ayat 22Kawasan Andalan adalah bagian dari kawasan budidaya , baik di ruang darat maupun di ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan sekitarnya. | 1) Arahan pemanfaatan ruang bertentangan dengan pasal 39 RAPERDA, 2) Perubahan fungsi kawasan bertujuan untuk pertumbuhan ekonomi, 3) Proyek-proyek industri yang eksploitatif dapat diselenggarakan, misal: pertambangan, pabrik industri berat, dll. |
Semula tidak ada | Pasal 1 ayat 27Kawasan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. | Ada perubahan penetapan fungsi kawasan untuk hutan produksi dari semula berupa hutan lindung, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat. Deforestrasi (pengurangan hutan) oleh pemerintah-swasta berpotensi terjadi. |
Semula tidak ada | Pasal 1 ayat 41Masyarakat adalah orang perseorangan , kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentiingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan tata ruang. | Kepentingan masyarakat dapat diwakili oleh korporasi (perusahaan) dan LSM, jika masyarakat sipil tidak terlibat dalam mengawal penataan ruang dan wilayah. |
Semula tidak ada | Pasal 1 ayat 42Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang ,pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. | idem |
Semula tidak ada | Bagian III, Pola Ruang Kawasan Budidaya Paragraf 1, Pasal 52:Kawasan peruntukan hutan produksiPasal 52
Kebijakan pengembangan kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) huruf a sebagai berikut:
|
Konflik sosial dengan masyarakat desa hutan akan meningkat dalam jumlah dan kualitas. |
Semula tidak ada | Pasal 53Strategi untuk melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ditetapkan sebagai berikut:
|
Terjadi konversi (peralihan) fungsi kawasan non hutan produksi menjadi hutan produksi di daerah-daerah bersumberdaya hutan. |
Semula tidak ada | Pasal 54Arahan penetapan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud di dalam pasal 52 adalah sebagai berikut:
|
Fungsi resapan air di dataran tinggi di kedua kabupaten itu berkurang, untuk Kabupaten Kulon Progo: berpotensi menimbulkan banjir di daerah selatan atau longsor di kawasan yang bersangkutan, untuk kabupaten Gunungkidul berpotensi untuk terjadi pengurangan sumber daya air. |
Semula tidak ada | Bagian III, Pola Ruang Kawasan Budidaya, Paragraf 3, Pasal 58Kawasan Peruntukan pertambanganKebijakan penetapan kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) huruf c memanfaatkan potensi sumber daya mineral, batu bara, dan panas bumi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mencegah dampak negative terhadap lingkungan. | Industri pertambangan mempunyai legitimasi untuk dilaksanakan. |
Semula tidak ada | Pasal 59Strategi untuk melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 sebagai berikut:
|
|
Semula tidak ada | Pasal 60Arahan penetapan kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud di dalam pasl 58 sebagai berikut:(1) Kegiatan pemanfaatan sumberdaya mineral batu bara dan panas bumi dapat dilakukan di :
(2) Penetapan kawasan peruntukan pertambangan di:
1) Perbukitan Menoreh untuk pertambangan emas di Kecamatan Kokap, mangaan di Kecamatan Kokap, Girimulyo, Samigaluh, Kalibawang, Nanggulan, Pengasih, dan 2) Kawasan pesisir pantai selatan untuk pertambangan pasir besi, di Kecamatan Wates, Panjatan, dan Galur.
|
|
Semula tidak ada | Bagian IV Kawasan andalan Pasal 79
|
Kawasan andalan menitikberatkan pada kepentingan ekonomi daripada kepentingan sosial dan lingkungan. Ketidakjelasan zonasi kawasan andalan akan mengancam stabilitas budidaya yang sudah berjalan ketika eksploitasi akan ditingkatkan untuk target-target pertumbuhan. |
PENAMBAHAN PASAL dengan PERUBAHAN REDAKSIONAL (BUNYI KALIMAT) | DAMPAK BAGI MASYARAKAT | |
RAPERDA | PERDA | |
BAB VII Pengendalian Pemanfaatan RuangPasal 115Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui penetapan pengaturan zonasi, perijinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. | UmumPasal 114(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi digunakan sebagai acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah propinsi.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas:
|
Tidak ada pengaruh yang penting. |
Pasal 116(1) Pengaturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.(2) Pengaturan zonasi disusun berdasar RTRWP DIY dalam bentuk rencana rinci tata ruang.
(3) Rencana rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
(4) Pengaturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan yang harus ada, kegiatan pemanfaatan ruang yang diizinkan, dan kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diizinkan. |
(Hanya dimuat sesuai kebutuhan masyarakat pesisir)Pasal 124 Indikasi arahan peraturan zonasi kawasan lindung Propinsi sebagaimana dimaksud Pasal 115 ayat (2) huruf f meliputi:(1) Peraturan sonasi kawasan lindung disusun dengan memperhatikan:
(2) Peraturan zonasi untuk kawasan resapan air disusun dengan memperhatikan:
|
RAPERDA:Tidak berpengaruh yang penting karena hanya memuat pedoman zonasi.PERDA:
Bertentangan dengan kepentingan untuk pertambangan/kehutanan produksi yang akan dibuka di kawasan lindung. |
Pasal 117(1) Setiap orang yang akan memanfaatkan ruang wajib memiliki izin pemanfaatan ruang(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas
(3) Izin pemanfaatan ruang terdiri atas:
(4) Setiap orang yang telah memiliki izin pemanfaatan Ruang dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan izinnya. |
Pasal 125(1) Peraturan zonasi untuk sempadan pantai disusun dengan memperhatikan,
(2) Peraturan zonasi untuk sempadan sungai, kawasan sekitar waduk, embung, telaga dan laguna disusun dengan memperhatikan;
(3) Peraturan zonasi untuk sempadan mata air disusun dengan memperhatikan;
|
RAPERDA:Perizinan pemanfaatan ruang TIDAK SAMA DENGAN izin lingkungan, jadi masih berorientasi kepentingan ekonomi.PERDA:
Apabila Pertambangan dilakukan di kawasan sempadan pantai maka akan mengancam ruang terbuka hijau, berpotensi abrasi, menurunkan luas, menurunkan nilai ekologis (jasa lingkungan) dan keindahan pantai. Proses panjang masyarakat menemukan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang arif secara ekologi dan mantap secara ekonomi diabaikan. |
Pasal 118(1) Setiap orang yang melaksanakan kegiatan memanfaatkan ruang sejalan dengan RTRWP DIY dapat diberikan insentif.(2) Setiap orang yang melaksanakan kegiatan memanfaatkan ruang tidak sejalan dengan RTRWP DIY dapat diberikan disinsentif.
(3) Insentif sebagaimana dmaksud dalam ayat (1) diberikan dalam bentuk: (4) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur. |
Pasal 130Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertambangan disusun dengan memperhatikan,
|
Pertimbangan ekonomi menjadi ukuran utama daripada sosial dan ekologi. Pertambangan di kawasan pesisir tidak dibandingkan dengan manfaat ekonomi, sosial, budaya dan hankam kawasan jika tidak ditambang samasekali.Kepentingan daerah tidak mewakili kepentingan masyarakat terdampak, tetapi ambisi ekonomi politik jangka pendek. |
aziz
July 7, 2010
Nice info..
jagulsyet
August 5, 2010
say no to goverment….diancoknya aparatur negara semakin nyata….mungkin butuh relovosi petani
adisasmita
December 15, 2010
Baca ini deh: http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nusantara/10/03/28/108506-dprd-diy-temukan-pasal-ilegal-pada-perda-no-2-tahun-2010
Saya jadi bingung siapa yang salah. Kok ada tuding menuding Sultan sekarang. Benarkah?
Jaya
October 12, 2011
Apa yang terjadi? sampai menuduh SULTAN dibalik semua ini.
Java's
March 1, 2012
ada oknum yang bermain…