PPLP KP kembali berkirim surat kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri !

Posted on June 29, 2010

0



Kulon Progo, 29 Juni 2010
No : 096/PPLP-KP/VI/2010
Lamp : 1 bendel
Hal : Perhohonan pembatalan Perda DIY No 2 tahun 2010
tentang RTRWP DIY
Kepada yang terhormat,
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Di JAKARTA
Dengan hormat,Pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2008 pasal 8 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 11/PRT/M/2009 pasal 4 mengatur bahwa:
I. Konsultasi atas substansi teknis Rancangan perda (Raperda) tentang RTRWP dan Raperda tentang RTR Kawasan Strategis Provinsi kepada Instansi Pusat yang membidangi dilakukan oleh Gubernur sebelum Raperda tentang RTRWP dan Raperda tentang RTR Kawasan Strategis Provinsi disetujui bersama DPRD (Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28/2008), dan
II. Raperda tentang Tata Ruang yang diajukan oleh Gubernur untuk memperoleh persetujuan substansi adalah Raperda yang belum disetujui oleh DPRD Propinsi dan telah dibahas di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Propinsi (Pasal 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 11/PRT/M/2009).
Artinya, Raperda RTRWP DIY yang diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri pada Juni 2009 untuk mendapatkan evaluasi sifatnya sudah final karena merupakan hasil persetujuan Gubernur dan DPRD DIY.
Raperda RTRWP DIY hasil persetujuan Gubernur dan DPRD DIY tersebut berbeda secara substansi dengan Perda No 2 Tahun 2010 tentang RTRWP DIY yang telah ditetapkan oleh Gubernur pada 4 Maret 2010 (lembaran daerah tahun 2010 No 2), karena terjadi:
  1. Penghilangan pasal Raperda: pasal 1 (13), 11, 37, 39, 55, 102, dan 115.
  2. Perubahan bunyi pasal Raperda menjadi Perda: pasal 38 (2) menjadi pasal 36 (3), pasal 42 menjadi pasal 39, dan pasal 95 menjadi pasal 97.
  3. Penambahan pasal Perda: pasal 1 (22) (27) (41) (42), 52, 53, 54, 58, 59, 60, dan 79.
  4. Penambahan dengan perubahan bunyi pasal Perda: dari pasal 114 sampai dengan pasal 160.
Perubahan substansi ini layak untuk disangkal kesahihannya menurut perundang-undangan yang berlaku karena merupakan tindak kejahatan perundang-undangan yang berdampak negatif bagi kehidupan rakyat secara luas, tata pemerintahan yang sehat, dan penegakan supremasi hukum.
Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2008 pasal 9 mengatur bahwa: Persetujuan substansi dari instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang (Dirjen Tata Ruang, Departemen Pekerjaan Umum) menjadi bahan Menteri Dalam Negeri dalam melakukan:
  1. Evaluasi terhadap rancangan perda tentang RTRWP dan rancangan perda tentang RTR Kawasan Strategis Provinsi; dan
  2. Klarifikasi terhadap perda tentang RTRWP dan perda tentang RTR Kawasan Strategis Provinsi yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, pasal 16 mengatur indikator evaluasi Raperda RTRWP dan Raperda RTR Kawasan Strategis, yaitu:
  1. Tersedianya rancangan perda beserta lampirannya;
  2. Terpenuhinya prosedur penyusunan rancangan perda beserta lampirannya; dan
  3. Terwujudnya sinkronisasi dan harmonisasi dengan RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTRWP yang berbatasan, dan RTRWK/K dalam wilayah Provinsi.
Artinya, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan BKPRN tidak berwenang melakukan perubahan substansi Raperda RTRWP DIY yang telah diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses evaluasi.
Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2008 pasal 14 dan 15 mengatur bahwa:
I. Hasil evaluasi Raperda RTRWP dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan perda dimaksud. Gubernur menindaklanjuti hasil evaluasi Raperda RTRWP itu dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Pasal 14).
II. Apabila hasil evaluasi yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dan DPRD, dan Gubernur tetap menetapkan rancangan perda tentang RTRWP dan rancangan perda tentang RTR Kawasan Strategis Provinsi menjadi perda, Menteri Dalam Negeri membatalkan perda dimaksud (Pasal 15).
Selanjutnya, berdasarkan kesaksian DPRD DIY evaluasi Menteri Dalam Negeri atas Raperda RTRWP yang dituangkan dalam surat nomor 650-46 tanggal 16 Februari 2010 tidak mencantumkan perubahan substansi Raperda RTRWP DIY sebagaimana yang telah disebutkan pada bagian pertama surat ini. Waktu evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri adalah 8 bulan dari 15 hari yang disediakan sejak pengajuan Raperda oleh Gubernur, dan waktu tindak lanjut evaluasi oleh Gubernur adalah 18 hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
Pelanggaran waktu ini, baik oleh Gubernur maupun Menteri Dalam Negeri, adalah pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28 tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Raperda RTRW, sehingga sah untuk dijadikan alasan pembatalan Perda DIY No 2 Tahun 2010.
Selama ini pemerintah Propinsi DIY berdalih bahwa perubahan substansi Raperda RTRWP DIY tersebut merupakan keputusan Pemerintah Pusat, terutama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum.
Artinya, perubahan substansi terhadap Perda No 2 Tahun 2010 baik itu dilakukan di tingkat pusat maupun daerah adalah bentuk dari tindak kejahatan perundang-undangan yang merongrong penegakan supremasi hukum.
Berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka masyarakat pesisir Kulon Progo:
  1. Telah menyatakan sikap penolakan terhadap pengesahan Perda DIY No 2 Tahun 2010 tentang RTRWP DIY 2009-2029 karena cacat hukum.
  2. Telah menuntut DPRD DIY mengusut skandal kejahatan perundang-undangan dalam penyusunan Perda DIY No 2 Tahun 2010 hingga tuntas sebagai wujud komitmen kerakyatan.
  3. Telah menolak pembahasan ulang Perda DIY No 2 tahun 2010 baik secara keseluruhan maupun pasal-pasal konfliktual tanpa pencabutan Perda itu terlebih dahulu karena pembahasan ulang itu tidak berlandaskan hukum.
  4. Telah menuntut keterlibatan kepentingan dan peran masyarakat yang dilindungi oleh UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No 11 tahun 2005 tentang Hak EKOSOB, UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan UU 32 tahun 2009 tentang PPLH kepada Pemerintah Propinsi dan DPRD DIY.
  5. Menuntut kepada Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan Perda DIY No 2 Tahun 2010 tentang RTRWP DIY secara keseluruhan.
Pernyataan sikap dan tuntutan ini penting untuk diperhatikan dan dipenuhi oleh pemerintah karena pengabaian terhadapnya akan mengancam HAM, Hak EKOSOB, Hak Lingkungan, dan Stabilitas Politik serta Pertahanan dan Keamanan, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kami menunggu balasan dan tindak lanjut Menteri Dalam Negeri dalam waktu 10 hari sejak tanggal pembuatan surat ini.
PAGUYUBAN PETANI LAHAN PANTAI KULON PROGO
SUPRIYADI, SPd.                                             SUKARMAN
Ketua                                                                Sekretaris
Tembusan:
Presiden Republik Indonesia
DPR RI
Mahkamah Agung
Menteri Pekerjaan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menteri Lingkungan Hidup
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Pemerintah Propinsi DIY
DPRD Propinsi DIY
LSM dan Media