Polisi Menculik Tukijo (Pejuang Petani Pesisir Kulon Progo)

Posted on May 2, 2011

12



Kronologi dan Pernyataan Sikap PPLP KP atas Penculikan terhadap Tukijo oleh Polisi Resor Kulon Progo

Rencana pertambangan pasir besi PT JMI kembali memakan korban : Tukijo !

Minggu, 1 Mei 2011, pukul 11.00 WIB tiba-tiba sebuah mobil kijang AB 1001 KC dari arah Pilot Project PT JMI yang berisi 9 polisi berpakaian preman (hanya 1 orang berseragam) mendatangi ladang Tukijo di Gupit, Karangsewu, Galur, Kulon Progo. 3 polisi diantaranya keluar dari mobil dan menemui Tukijo yang sedang beristirahat seusai berladang bersama isterinya. Ketiga polisi berkata kepada Tukijo bahwa Kasat Intel Polres Kulon Progo yang berada di dalam mobil hendak membicarakan suatu hal dengan Tukijo pada saat itu juga. Polisi mengatakan: “Kita cuma mau cari-cari informasi”. Didorong rasa penasaran dan tanpa kecurigaan, Tukijo menuruti kehendak polisi-polisi itu menuju mobil. Sesampai di mobil Tukijo diminta untuk masuk dan segera setelah itu mobil melaju dengan kaca tertutup rapat.

Tukijo lalu bertanya kepada salah seorang Polisi dirinya akan dibawa ke mana? Polisi tersebut menjawab bahwa itu terserah Komandan. Setelah ditanyakan lagi oleh Tukijo dan sesampai di daerah Trisik, Karangsewu, Tukijo ditunjukkan surat penangkapan atas dirinya dengan tuduhan: 1) Perampasan kemerdekaan orang, dan 2) Perbuatan tidak menyenangkan. Beberapa hal yang ditanyakan oleh Tukijo adalah 1) Mengapa ada surat penangkapan atas dirinya sebagai tersangka sebelum ada panggilan pemeriksaan sebagai saksi atau pengabaian atas panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali sebagaimana diatur UU, dan 2) Mengapa perjalanan tidak menuju Polres Kulon Progo. Setiap pertanyaan dari Tukijo dijawab oleh Polisi bahwa itu secara teknis terserah kehendak Komandan. Di dalam mobil, Tukijo yang dijaga ketat oleh 9 orang polisi merasa bingung dan tidak dapat berbuat apa-apa, bahkan sekadar untuk meminta penjelasan atau memberi kabar kepada keluarganya.

Selang 15 menit sejak Tukijo dibawa masuk ke dalam mobil oleh Polisi, istri Tukijo curiga akan ketidakberadaan suaminya di ladang. Tempat di mana Tukijo beristirahat hanya terdapat sandal yang dipakai semula. Istri Tukijo kemudian mencari-cari keberadaan suaminya di sekitar ladang, karena Tukijo tidak diketemukan maka ia pulang menuju salah seorang kerabat dan menanyakan apakah suaminya berada di sana, akan tetapi tak seorangpun di rumah kerabatnya melihat keberadaan Tukijo. Salah seorang kerabat Tukijo kemudian menghubungi Tukijo melalui HP, dan dalam pembicaraan itu Tukijo memberitahukan bahwa dirinya sedang dibawa polisi ke Polda DIY, sampai lokasi kira-kira 15 menit lagi.

Berita penculikan terhadap Tukijo segera menyebar di masyarakat pesisir Kulon Progo sejak pukul 12.00. Akan tetapi belum jelas dalam perkara apa Tukijo ditangkap dengan cara penipuan itu. Salah seorang pengurus PPLP KP yang mengubungi Tukijo telah mengetahui bahwa Tukijo sampai di Polda DIY dan akan segera menjalani pemeriksaan. Pada pukul 13.00 seluruh pengurus PPLP KP dan warga yang telah mendengar kabar berkumpul di rumah kerabat Tukijo dan menunggu perkembangan informasi dari Yogyakarta, baik yang berasal dari Tukijo secara langsung, LBH yang dihubungi sekitar pukul 12.00, maupun yang para simpatisan yang mendampingi Tukijo selama di kantor Polda DIY. Kronologi penculikan pada pukul 11.00 WIB dalam tulisan ini bersumber dari dari keterangan-keterangan Tukijo yang sesungguhnya masih dalam keadaan bingung/kalut, setelah warga dapat menghimpun informasi sejak pukul 13.00.

Pada pukul 14.00, isteri Tukijo mengirimkan baju kepadanya karena pada saat diculik Tukijo dalam kondisi tidak diberi kesempatan untuk pulang, berpakaian secara pantas dan tidak beralas kaki. Sang isteri hanya dapat menitipkan salam dan permintaan maaf melalui kurir karena tidak dapat mendampingi Tukijo. Sesampai di Polda DIY, kurir yang dimaksud hendak dititipi surat penangkapan oleh Polisi, akan tetapi mereka menolak karena hal itu bukan tugas dan wewenang warga sipil, itu seharusnya tanggungjawab Polisi.

Apapun proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polisi, PPLP KP (Paguyuban Petani Lahan Pantai kulon Progo) mengecam tindakan Polisi yang telah menggunakan cara-cara penipuan dan tanpa surat resmi yang seharusnya telah diterima terlebih dahulu sebelum penangkapan oleh yang bersangkutan, atau pemberitahuan kepada keluarganya setelah penangkapan.

Penangkapan Tukijo oleh Polisi merupakan pelanggaran terhadap UU No 8 Tahun 1981.

Pasal 17 menyatakan: “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

Sampai saat tulisan ini dibuat, tidak pernah jelas apa yang dipakai polisi sebagai alasan bukti permulaan yang cukup untuk menangkap Tukijo dengan seketika dan mendadak.

Pasal 18 (1) menyatakan:

Pelaksanaan tugas penangkapan. Dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Jelas bahwa Polisi ketika melakukan penangkapan telah melanggar pasal 18 ayat (1) yaitu; tidak terlebih dahulu memperlihatkan surat tugas kepada Tukijo. Polisi bahkan tidak mengatakan tujuan sebenarnya kepada Tukijo dengan meminta Pak Tukijo sekedar bercerita dan mau bertemu kasatintel di dalam mobil. Setelah Tukijo mulai curiga ketika mobil sudah berjalan dan bertanya tujuan sebenarnya, polisi masih sempat mengatakan: “Nanti saja, bapak pasti tahu.” Sampai akhirnya setelah Pak Tukijo kembali menegaskan pertanyaan, baru kemudian Polisi menunjukkan Surat Perintah Penangkapan secara mendadak ketika mobil sudah lama berjalan.  Hal ini spontan mengejutkan Pak Tukijo, dan seketika bereaksi bingung dan panik secara pribadi. Dalam kondisi kepanikan inilah Pak Tukijo telah terteror psikis selama dalam perjalanan, apalagi sejumlah 9 polisi dalam mobil yang meski hanya sekedar diam telah mendominasi situasi di dalam mobil seperti layaknya model-model penculikan yang terencana terhadap seorang petani yang tidak berdosa sama sekali. Pada situasi terdominasi secara fisik dan dikejutkan seketika adalah teror langsung yang tidak manusiawi dilakukan polisi demi kepentingan dan tujuan sepihak mereka, justru adalah telah melanggar kemerdekaan pribadi Tukijo dan pelanggaran HAM terhadapnya.

Pasal 18 (3) menyatakan:

Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Surat pemberitahuan yang dimaksud ayat (3) tidak diberikan sama sekali kepada pihak keluarga hingga saat tulisan ini dibuat. Ini memperilhatkan itikad tidak baik dari polisi dan dengan tegas telah melanggar undang-undang hanya demi kepentingan sepihak dari polisi. Sikap ini semakin mempertegas adanya sikap arogansi dan tindakan terencana untuk mengambil Pak Tukijo dan layak diduga sebagai penculikan terencana yang berdasarkan pesanan pihak tertentu, sebab Tukijo adalah Petani yang selama ini sangat gigih berjuang menolak Proyek Penambangan Bijih Besi di atas tanah Petani Pesisir Kulon Progo.

Kami mengutuk tindakan arogansi Polisi yang melakukan penangkapan Tukjio dalam sebuah metode penculikan terencana yang penuh unsur penipuan informasi, penjebakan untuk memasuki mobil, dominasi jumlah polisi dan teror kejutan psikis dari surat penangkapan, dan menafikkan keluarga Tukijo dengan tindakan tanpa tatakrama, tidak manusiawi dan melakukan pelanggaran HAM. Semua metode yang melanggar hukum ini ditempuh Polisi semata-mata demi mempercepat agar Pak Tukijo harus segera dipenjarakan dan membuat sedemikian rupa sejumlah pemeriksaan marathon, karena Tukijo sulit terbukti seperti yang dituduhkan.

Berdasar Pasal 19 menyatakan:

(1) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.

(2) Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.

Apabila penahanan atas diri Tukijo dilakukan lebih dari 24 jam (tenggat waktu pukul 11.00 WIB tanggal 2 Mei 2011), maka Polisi wajib membebaskan Tukijo atas dasar UU tersebut karena belum ada bukti permulaan yang kuat atas tuduhan yang ditujukan kepada Tukijo. Secara hukum, Tukijo hanya dapat ditangkap sebagai tersangka apabila telah mengabaikan surat panggilan dua kali berturut-turut, sementara sampai saat Tukijo diculik Polisi belum memberikan surat panggilan yang pertama.

Berdasar metode penangkapan Tukijo yang melanggar hukum acara pidana dan tidak manusiawi, serta tidak terbuktinya Tukijo ditangkap seperti yang dituduhkan (bahkan hingga saat tulisan ini dibuat, Tukijo pun masih saja diperiksa), maka demi bumi, kelanjutan hidup anak cucu dan tersedianya makanan yang selalu diperjuangkan, Tukijo, Petani Pesisir Kulon Progo harus DIBEBASKAN sekarang juga.

Apabila tuduhan PT JMI yang ditujukan kepada Tukijo dikaitkan dengan peristiwa pemberitahuan dan peringatan warga pesisir secara halus dan tanpa kekerasan terhadap karyawan PT JMI yang melanggar hukum sosial yang disepakati sebelumnya, yaitu melewati jalan perkampungan yang dilarang untuk dilewati demi keamanan kedua belah pihak, maka tuduhan penyanderaan yang ditujukan kepada Tukijo sama sekali tidak benar, karena tidak ada perampasan kemerdekaan atas karyawan PT JMI. Justru PT JMI telah berulang-ulang melakukan perampasan kemerdekaan warga pesisir dengan proyek tambang besi beserta proses-proses kriminalisasinya.

Meski baru hampir satu hari, tapi kami sudah merindukan Pak Tukijo. Kalian bisa bayangkan Rindu dan Amarah Petani bercampur jadi satu.

Kami yakin semua orang berhak dan mampu melakukan Solidaritas perjuangan apapun demi MEMBEBASKAN TUKIJO, PEJUANG PETANI PESISIR KULON PROGO. Ambil tulisan ini jadi milik kalian, sebarkankan dukungan. Kirimkan solidaritas dengan menghubungi POLISI DIY dan POLRES KULON PROGO, melalui fax, email, telepon, sms dan macam-macam yg kalain bisa lakukan, dukung PEMBEBASAN TUKIJO. Sekarang.

BERTANI ATAU MATI ! TOLAK TAMBANG BESI!

Kulon Progo, 2 Mei 2011 pukul 09.00 – Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo